Murad mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda yang menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan, dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan pemerintah di daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.
“Atas dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” kata Sangkala. (MMS/ANA)




