AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Pemerintah Provinsi Maluku menyerahkan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2021 kepada DPRD Maluku.
Tujuh Ranperda itu diserahkan Wakil Gubernur Barnabas Nathaniel Orno kepada Wakil Ketua DPRD Maluku Melkianus Sairdekut dalam Rapat Paripurna di Ruang Paripurna DPRD Maluku, Kamis (22/7/2021).
Rapat juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Maluku R. Effendi Latuconsina dan Aziz Sangkala serta sejumlah anggota dewan. Sementara Gubernur Maluku Murad Ismail mengikuti rapat paripurna secara virtual dari kediamannya.
Murad menyampaikan sebagai wujud penyelenggaraan otonomi daerah, pemerintah daerah berdasarkan kewenangannya berhak membuat kebijakan melalui pembangunan hukum berupa peraturan daerah.
“Oleh sebab itu, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan Pemprov Maluku telah menyusun tujuh Ranperda tahun 2021,” katanya.
Tujuh Ranperda tersebut adalah, Ranperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Ranperda ini, sebagai wujud tanggung jawab pemda melakukan upaya pencegahan, pengendalian serta penerapan disiplin protokol kesehatan di Maluku.
Kedua, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2013, tentang retribusi jasa umum.
Ketiga, Ranperda tentang perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 14 Tahun 2013, tentang retribusi jasa usaha.
Ranperda keempat, Perubahan ketiga atas Perda provinsi Maluku Nomor 15 Tahun 2013, tentang retribusi perizinan tertentu.
Menurutnya, perubahan atas ketiga perda tersebut disesuaikan dengan perkembangan perekonomian Maluku.
Kelima, Ranperda tentang pembangunan kepemudaan. Ranperda ini bertujuan untuk mewujudkan jati diri pemuda Maluku yang mandiri, beriman dan bertaqwa.
Keenam, Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil provinsi Maluku. “Ranperda ini sebagai landasan dan jaminan penegakan hukum, dalam menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien,” kata Murad.
Ranperda ketujuh, tentang penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. Ranperda ini sebagai wujud implementasi atas instruksi presiden, agar setiap daerah membuat perda yang mengatur mengenai sistem penanggulangan hutan dan lahan di daerahnya.
Murad mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota dewan, khususnya Badan Pembentukan Perda yang menyumbangkan pikiran dalam menelaah, membahas serta menyempurnakan ketujuh Ranperda tersebut.
Wakil Ketua DPRD Maluku Azis Sangkala mengatakan, dengan adanya kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerah, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengharuskan pemerintah di daerah menetapkan regulasi dalam upaya melaksanakan roda pemerintahan di daerah, yaitu dengan melahirkan berbagai Perda yang sesuai kondisi dan kebutuhan.
“Atas dasar ini, kami menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Maluku karena telah berupaya menyiapkan tujuh Ranperda tersebut. Setelahnya kami akan membahas ketujuh Ranperda ini,” kata Sangkala. (MMS/ANA)