banner 728x250

73 Persen Dana Pemda ‘Nganggur’ di Bank, Ini Langkah Kementerian Keuangan

DANA KEMENTERIAN
Ilustrasi dana pemerintah daerah tersimpan di bank. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Rutinitas itu kebetulan berupa pembayaran jelang akhir tahun. Akibatnya, penggunaan dana pemda di bank biasanya baru tinggi jelang tutup tahun, baik untuk membayar program maupun kegiatan.

“Pemda tidak cepat dalam melaporkan penyelesaian pengerjaan. Misalnya proyek, fisiknya sudah selesai 100 persen, tapi tidak cepat di-report. Padahal, kalau cepat, harusnya ada tagihan yang cepat untuk dibayarkan,” jelas Astera.

Kedua, vendor yang menjadi rekan program dan kegiatan pemda juga tidak menagih secara cepat. Namun, biasanya mereka tidak menagih dengan cepat karena ujungnya menunggu proses administrasi di pemda yang juga berbelit.

“Dari sisi vendor juga karena tidak ada berita acara yang ditandatangani, mereka jadi tidak bisa tagih. Ini masalah administrasi yang meski kita kawal,” tuturnya.

Untuk itu, Astera berharap pemda bisa memperbaiki tata kelola keuangannya. Sementara dari pemerintah pusat, dukungan akan berikan melalui sinergi antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Monitoring dengan Kemendagri agar daerah mendapat guidance dari sisi APBD yang lebih detail. Dan dari kita untuk kebijakan fiskal yang lebih besar,” tandas Astera. (CNN/RED)

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram