banner 728x250

76 Eks ABK Asing di Maluku Bakal Jadi WNI, Ini Alasannya

  • Bagikan
76 Eks ABK
Kepala Kantor Kementerian Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

Andi menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM Maluku telah melaksanakan rapat teknis persiapan layanan kewarganegaraan eks ABK asing. Rapat bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Kepala Subdir Status Kewarganegaraan, Delmawati memimpin rapat di aula Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Rabu (22/9/2021).

Rapat itu juga melibatkan Divisi Pelayanan Hukum dan Divisi Keimigrasian pada Kanwil Kemenkum HAM Maluku, Unit Pelaksana Teknis Keimigrasian. Dan Sub Direktorat Status Kewarganegaraan Ditjen AHU yang datang ke Ambon.

Menikah Dengan Warga Maluku

Menurut Delmawati pelayanan kewarganegaraan terhadap eks ABK asing, Kanwil Kemenkum HAM Sulawesi Utara pada 2019 pernah melakukan.

“Pelayanan kewarganegaraan seperti ini terakhir kami lakukan di Sulut 2019. Kini kami hadir di Maluku untuk pemutihan status kewarganegaraan eks kru ABK asing yang sudah menikah dan berkeluarga di Indonesia khususnya Maluku,” ujarnya.

Puluhan eks ABK di Maluku terindikasi korban kebijakan moratorium Menteri Kelautan dan Perikanan era Susi Pudjiastuti.

Moratorium itu membuat ratusan bahkan ribuan kapal asing penangkap ikan tidak bisa beroperasi di Maluku. Akibatnya banyak eks ABK asing berhenti bekerja. (MMS)

  • Bagikan