AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah mengumumkan nama calon anggota KPU provinsi dan kabupaten/kota di Maluku periode 2024-2029.
Setelah menyelesaikan gelaran pemilihan presiden dan anggota legislatif, kini para penggawa penyelenggara pemilu ini bersiap menjalankan Pilkada Serentak nasional di Maluku pada 27 November 2024.
Sisa waktu lebih kurang delapan bulan jelang hari pencoblosan, saatnya KPU menyiapkan seluruh tahapan Pilkada.
Pilkada serentak di Maluku yaitu pemilihan gubernur dan wakil gubernur. Bersamaan digelar pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di kota Ambon, kabupaten Maluku Tengah, kabupaten Seram Bagian Barat, kabupaten Buru, kabupaten kepulauan Tanimbar, kabupaten Maluku Tenggara dan kota Tual.
KPU RI resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024. Penetapan itu dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
PKPU Nomor 2/2024 itu diteken Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024. Mengacu pada PKPU itu, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan paslon baru dilakukan pada 22 September 2024.
Adapun tahapan kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September sampai 23 November 2024 atau selama 60 hari. “Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Pemungutan suara dilaksanakan sampai 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Namun demikian, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak ditetapkan dengan pasti oleh KPU. Sebab, menyesuaikan mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tanpa permohonan perselisihan hasil pemilih, calon kepala daerah terpilih bakal ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu jika ada sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan paling lama 5 hari setalah salinan penetapan, putusan dismisal, atau putusan MK diterima KPU.
Harapan DPRD Maluku
Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku Jantje Wenno berharap kepada komisioner KPU di Maluku segera menyiapkan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak dengan baik agar kekurangan pada Pilpres dan Pileg lalu tidak terulang.
“Harapan kami sebagai mitra dari KPU dan Bawaslu mereka bergerak cepat menyiapkan tahapan Pilkada serentak,” tegas Wenno.
Pemilu pada 14 Februari lalu masih banyak kekurangan sehingga harapannya Pilkada serentak berlangsung aman dan damai.
Menurutnya dalam pengawasan, eskalasi keamanan yang timbul tidak terlepas dari aparat penyelenggara terindikasi menjadi bagian dari proses pelanggaran kode etik. “Kami dalam kunjungan ada informasi dari banyak pihak misalnya, di Maluku Tenggara. Masalah itu juga timbul akibat dari aparat penyelenggara jadi wasit tapi juga jadi pemain. Itu keluhan sewaktu pengawasan di Kabupaten Maluku Tenggara, masyarakat mengeluh seperti itu. Jadi dibilang wasit itu mulai dari KPU sampai Bawaslu sampai ke bawah termasuk PPK, PPS dan KPPS ikut berperan,” kata politisi Partai Perindo ini.
Agar hal seperti itu tidak kembali terjadi, dia mengingatkan penyelenggara Pemilu bertindak jujur dan netral.
Wenno juga berharap Komisioner KPU Provinsi Maluku segera mengisi kekosongan jabatan sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Aru agar tidak menghambat tahapan Pilkada 2024.
Komisioner KPU Terpilih
Sebelumnya KPU RI telah menetapkan Komisioner Terpilih KPU Provinsi Maluku periode 2024-2029. Mereka yaitu Almudatsir Zain Sangadji, Engelbertus Dumatubun, Muhammad Shaddek Fuad, Syarif Mahulauw dan Wawan Kurniawan Susanto.
Pada deretan nama itu, hanya ada dua nama komisioner KPU Maluku periode sebelumnya atau petahana, yakni Almudatsir Sangadji dan Engelbertus Dumatubun.