banner 728x250

984 Napi di Maluku Peroleh Remisi Kemerdekaan, Ada Koruptor hingga Pengedar Narkoba

  • Bagikan
REMISI KEMERDEKAAN
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku H.M Anwar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sebanyak 984 narapidana yang menghuni sejumlah lembaga pemsyarakatan (Lapas) di Maluku mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Dari ratusan napi yang memperoleh remisi itu didominasi oleh kasus perlindungan anak sebanyak 443 napi.

Selanjutnya napi kasus narkoba 184 orang, pencurian 64 orang, penganiayaan 51 orang dan napi kasus asusila 27 orang.

Adapun untuk napi korupsi sebanyak delapan orang. Mereka adalah Paulus Miru, Sulimin Ratman, Sunarko, Welliam Apres Balsala, Lisbeth Yustenz, Mansyur Tuharea dan Pieter Jan Leuwol.  

Tujuh napi merupakan penghuni Lapas Kelas II A Ambon dan hanya seorang napi, Lisbeth Yustenz menghuni Lapas Perempuan Ambon.

Lalu tiga narapidana terorisme yang menghuni Lapas Ambon juga mendapatkan remisi kemerdekaaan.

Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Maluku H.M Anwar mengatakan dari jumlah napi yang memperoleh remisi itu, sebanyak 10 napi langsung bebas setelah memperoleh pemotongan tahanan.

“Ada 10 napi yang langsung bebas setelah memperoleh pemotongan tahanan,” kata Anwar, Rabu (17/8/2022).

Delapan narapidana yang langsung bebas itu ada yang mendapatkan pemotongan masa tahanan selama tiga bulan sebanyak empat orang, dua bulan tiga orang dan satu orang selama sebulan.

Dia tidak menjelaskan secara rinci 10 napi yang bebas tersebut terlibat dalam kasus apa.

  • Bagikan