Napi yang memperoleh remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan baik administrai maupun persyaratan lainnya sesuai aturan yang berlaku.
“Setiap narapidana yang memperoleh remisi umum tahun 2022 telah memenuhi syarat administrasi dan subtantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Anwar.
Pemberian remisi bagi napi di Maluku juga telah melalui sistem yang terintegrasi dari UPT kantor Wilayah dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui sistem aplikasi SDP.
“Sistem ini lebih cepat, efektif, akuntabel dan transparan” kata Anwar. (MAN)