JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – KPK menetapkan mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) sebagai tersangka kasus pengaturan proyek.
Tagop diduga menerima suap sebesar Rp10 miliar. Bupati Buru Selatan (Bursel) periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Yaitu orang kepercayaannya: Johny Rynhard Kasman (JRK) dan kontraktor Ivana Kwelju (IK).
Tagop menerima fee dari beberapa rekanan yang mengerjakan proyek saat masih menjabat sebagai bupati Bursel. Dia diduga menerima fee tersebut melalui Johny Rynhard. Uang suap itu, salah satunya berasal dari Ivana Kwelju.
“Nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 miliar. Di antaranya diberikan oleh tersangka IK karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK tahun 2015,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di kantor KPK, Rabu sore (26/1/2022).
Konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi di Bursel juga disiarkan di kanal twitter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hasil penyelidikan dan penyidikan tim KPK, uang sebesar Rp10 miliar itu digunakan Tagop untuk membeli sejumlah aset. Untuk menyamarkan uang hasil kejahatannya, dia membeli aset atas nama ornag lain. Hal itu agar asetnya tidak terlacak KPK.
“Diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para kontraktor,” kata Lili.
KPK Tahan Tersangka
Selain gratifikasi, penyidik lembaga antirasuah juga menjerat Tagop dan Johny dengan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).