NABIRE, SENTRALTIMUR.COM – Komitmen Kejaksaan Negeri Nabire, Papua memberantas tindak pidana korupsi patut diacungi jempol.
Buktinya, Kejari Nabire berhasil mengembalikan kerugian keuangan dari terpidana korupsi. Pemulihan kerugian keuangan negara ini sebanyak Rp425.836.140 dan uang denda Rp50.000.000.
Keberhasilan pengembalian mencapai 100% ini dari perkara korupsi normalisasi kalisemen SP 2 Kabupaten Nabire tahun anggaran 2015.
BACA JUGA:
KSP Awasi Distribusi Cegah Kelangkaan Minyak Tanah di Maluku – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Terpidana dalam perkara ini adalah Amerius Douw. Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam perkara tersebut sebanyak Rp475.836.140.
Kepala Kejari Nabire Muhammad Rizal menyerahkan pengembalian kerugian negara dan denda itu kepada perwakilan Kantor Bank BNI Cabang Nabire.
Rizal menegaskan, tindak pidana korupsi telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa dan menghambat niat luhur pemerintah dalam membangun bangsa.
Olehnya itu Kejari Nabire konsisten sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi. “Salah satu bukti nyata, Kejari Nabire telah berhasil mengembalikan kerugian keuangan negara dan uang denda tersebut,” kata Rizal, Rabu (2/2/2022).
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Nabire, Samuel Berhitu mengatakan keberhasilan dalam memulihkan kerugian keuangan negara tersebut hasil kerjasama tim. Dan dukungan seluruh komponen terkait yang saling bersinergi.