banner 728x250

Dihentikan Kejari, Kasus Korupsi DPRD Kota Ambon Akan Dilaporkan ke KPK

  • Bagikan
DIHENTIKAN KEJARI
Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan kasus dugaan korupsi DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Maluku Corruption Watch (MCW)  akan melaporkan kasus dugaan korupsi di DPRD Kota Ambon tahun anggaran 2020 senilai Rp 5,5 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Langkah MCW ini setelah Kejaksaan Negeri Ambon menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

“Kami meminta agar kasus ini dapat diambil alih oleh KPK,” kata Direktur MCW Hamid Fakaubun kepada sentraltimur.com, Senin (7/2/2022).

Hamid mengatakan saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti terkait adanya kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut untuk dilaporkan ke KPK. “MCW akan mengumpulkan berbagai bukti untuk menyurati KPK. Kami akan meminta KPK melakukan supervisi dan mengambil alih (penanganan) kasus ini,” tegas Hamid.

Pengambil alihan kasus oleh KPK menurut Hamid karena Kejari Ambon tidak mampu dan tidak bisa harapkan menuntaskan kasus tersebut. “Kami sangat menyesalkan langkah Kejari Ambon menghentikan kasus ini. Karena itu akan kami surati KPK untuk mengambil alih kasus ini,” katanya.

  • Bagikan