AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku mengakui adanya penggunaan senjata api secara tidak sah oleh kelompok masyarakat yang terlibat bentrok di hutan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Selasa (15/2/2022).
Terkait peredaran senjata api ilegal di masyarakat, Polda Maluku telah berulang kali menyampaikan imbauan agar warga menyerahkan senjatanya kepada aparat.
BACA JUGA:
Kapolres Maluku Tengah Tinjau Vaksinasi Anak – sentraltimur.com
Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com
Polda Maluku juga berulang kali melakukan swiping senjata api. Namun faktanya dalam beberapa kejadian bentrokan warga, penggunaaan senjata api masih terjadi.
“Peredaran senjata kalian (wartawan) juga sudah tahu dari dulu. Sudah kita imbau dan razia berulang kali. Tapi kalau memang kesadaran maysrakat tidak pernah muncul ya sampai kapanpun tetap begitu,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat, Selasa (15/2/2022).
Roem mengungkapkan selama senjata api masih beredar di tangan masyarakat. Selama itu pula potensi konflik antarwarga akan tetap ada. ”Yakin dan percaya selama senjata masih ada di masyarakat maka kapan-kapan bisa pecah (konflik),” ujarnya.
Aparat TNI, Polri selama ini terus bekerja dan meminta warga menyerahkan senjata api yang masih disimpan. Sebab saat ini Maluku sudah sangat aman. Namun masih saja ada masyarakat yang menguasai senjata secara tidak sah.