banner 728x250

Korupsi ADD-DD, Kepala Desa di SBT Divonis 4 Tahun Penjara

  • Bagikan
Kepala Desa
Ilustrasi vonis hakim. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Desa Administratif Kilga Watubau, Kabupaten Seram Bagian Timur, Ismail Rumaday divonis empat tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon memvonis Ismail bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2016 senilai lebih dari Rp 721 juta. Dalam kasus itu kerugian negara senilai Rp 300 juta.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ismail Rumaday dengan pidana penjara selama 4 tahun kurangi masa tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim Christina Tetelepta membacakan vonis, Selasa (15/2/2022).

BACA JUGA:

Wali Kota Ambon Imbau Warga Vaksinasi Booster, Ini Alasannya – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Selain kurangan badan, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan penjara.

Dan membebankan terdakwa membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp 302 juta subsider enam bulan penjara.

“Dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak bayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta benda milik terpidana akan sita dan lelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” kata hakim.

Terdakwa Buat Pertanggungjawaban Fiktif

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi sebagaimana dalam Pasal 3 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 18 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primair.

  • Bagikan