banner 728x250

Mahkamah Agung Perberat Hukuman Mantan Dirut Bank Maluku-Malut

  • Bagikan
Mahkamah Agung
Mahkamah Agung memperberat hukuman dua mantan petinggi PT Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy dan Izak Thenu. (FOTO: ISTIMEWA).
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Direktur Utama PT Bank Maluku-Maluku Utara, Idris Rolobessy.

Putusan kasasi MA juga memperberat hukuman eks Direktur Kepatutan PT Bank Maluku-Maluku Utara, Izak Thenu.

Dua eks petinggi BUMN milik Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemprov Maluku Utara ini merupakan terdakwa kasus korupsi reverse repo dan obligasi PT Bank Maluku-Maluku Utara tahun 2011-2014. Kasus ini merugikan keuangan negara mencapai Rp238,5 miliar.

BACA JUGA:

Pelaku Penembakan Warga di Haruku Belum Terungkap, Begini Kata Polisi – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Ambon pada 8 Juli 2021, majelis hakim memvonis kedua terdakwa 6 tahun penjara. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menuntut terdakwa Idris selama 18,5 tahun dan Izak 10 tahun penjara.

Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 29 Juli 2021.

Hasilnya, majelis hakim Pengadilan Tinggi Ambon mengabulkan permohonan banding JPU dan menghukum kedua terdakwa masing-masing 10 tahun penjara dan membebankan membayar denda Rp 500 juta.

Putusan Pengadilan Tinggi Ambon itu membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Ambon bernomor 5/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Amb tertanggal 8 Juli 2021.

MA Batalkan Putusan Pengadilan Tinggi

Tak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Ambon, kedua terdakwa mengajukan banding ke Mahkama Agung (MA).

“JPU yang menangani perkara repo Bank Maluku telah menerima putusan Kasasi Mahkamah Agung,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).

  • Bagikan