banner 728x250

Komisi I Bakal Undang Polda Maluku, Ini yang Dibahas

  • Bagikan
APRESIASI KPID
Komisi I DPRD Maluku rapat dengan KPID Maluku, Jumat (11/2/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku akan mengundang Polda Maluku. Rencana pemanggilan ini untuk membahas dugaan adanya tebang pilih bagi pengusaha televisi kabel yang tidak memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

Komisi yang membidangi hukum ini akan menanyakan alasan Polda mengizinkan barang sitaan yang dipakai siaran, termasuk ancaman pengusaha televisi kabel kepada komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku ketika menerbitkan IPP.

“Kesimpulan dalam rapat ini kita mengundang Polda Maluku terkait persoalan KPID Maluku dengan pengusaha televisi kabel,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra usai Komisi I rapat dengan KPID Maluku, Jumat (11/2/2022).

Dia menyebutkan sekitar 165 pelaku usaha Tv kabel tidak memiliki IPP. Tetapi belum ditertibkan untuk dihentikan siaran. “Itu wajib. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pengusaha televisi kabel,” tegas politisi PKS itu.

Menurutnya hanya satu usaha Tv kabel yang tidak memiliki IPP seperti Putri Passo Philious Chandra Hadi. Ditrekrimsus Polda Maluku telah menetapkan pemilik TV kabel itu sebagai tersangka. Alat siaran yang disita telah dikembalikan dan digunakan untuk siaran.

”Nanti rapat dengan Polda kita akan tanyakan (barang bukti yang dipakai siaran). Kita akan tanya sejauh mana proses penanganan kasus tersebut. Kita akan tanya semua,” tegas Amir.

  • Bagikan