banner 728x250

Kemenpan RB: Tidak Semua Honorer Diangkat Jadi PNS

  • Bagikan
TIDAK SEMUA
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) memastikan tidak semua honorer diangkat menjadi PNS.

Beberapa syarat yang harus penuhi untuk tenaga honorer pemerintah jika statusnya ingin di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Pasalnya, tidak semua tenaga honorer akan alihkan statusnya menjadi PNS mulai 2023.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, mulai tahun depan tenaga honorer akan dihapus di lingkungan pemerintahan. Namun statusnya bisa menjadi PNS jika memenuhi beberapa kriteria.

BACA JUGA:

KM Sabuk Nusantara 73 Beroperasi, Ini Rute Pelayarannya – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Aturan mengenai syarat tenaga honorer yang hendak menjadi CPNS terdapat dalam PP 48/2005. Beleid itu menyebut kriteria pegawai honorer untuk menjadi CPNS, khususnya utamakan yang telah mengabdi paling lama di instansi pemerintah.

“Dalam PP tersebut, tertulis bahwa THK-II (pegawai honorer) berikan kesempatan untuk seleksi (CPNS) satu kali,” kata Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mohammad Averrouce mengutip CNBC Indonesia, Sabtu (26/2/2022).

  • Bagikan