banner 728x250

3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Bandara Banda Naira

  • Bagikan
KORUPSI BANDARA
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Dian Fris Nalle. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda Naira menetapkan tiga tersangka baru kasus korupsi proyek Bandara Banda Naira, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2014.

Ketiga orang yang tetapkan sebagai tersangka itu adalah PPK Petrus Marina, Konsultan Pengawas Sutoyo dan Welmon Rikumahua selaku sub kontraktor.

BACA JUGA:

KPK Tahan Ivana Kwelju, Penyuap Mantan Bupati Buru Selatan – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

“Iya ada tiga tersangka, berdasarkan gelar perkara kemarin (Selasa). Mereka PM, S, dan WR,” kata Kepala Kejari Ambon, Dian Fris Nalle, Rabu (2/3/2022).

Dian menjelaskan, penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap Marthen F. Parinussa dan Sijane Nanlohy yang sudah dihukum sebelumnya.

“Ketiganya melanggar pasal 2 dan pasal UU Tipikor. Soal penahanan, nanti dilihat,” ujarnya.

  • Bagikan