banner 728x250

Oknum PNS di SBB Diduga Perkosa Bocah Usia 12 Tahun

OKNUM PNS
Ilustrasi korban pemerkosaan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Oknum PNS di kantor Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat (SBB), Maluku ini sungguh bejat.

Terduga pelaku inisial JL ini tega memperkosa bocah perempuan yang masih berusia 12 tahun. Petaka yang menimpa anak di bawah umur itu terjadi pada 1 Maret 2022.

Pria berusia 56 itu diduga melancarkan aksi bejatnya di rumahnya di Piru, SBB. Orangtua korban telah melaporkan kasus ini ke Mapolres SBB.

BACA JUGA:

Geledah Rumah Kim Fuy, KPK Bidik Tersangka Baru Suap Eks Bupati Bursel? – sentraltimur.com

Ini Inovasi WhatsApp untuk Voice Note – kliktimes.com

Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Darmawan mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus tersebut.

Menurut Dennie perbuatan tidak senonoh oknum PNS itu telah laporkan keluarga korban sebelum dirinya menjabat Kapolres SBB pada pada awal Maret lalu.

“Laporan itu sudah ada. Sebelum saya (bertugas) di sini sudah kami dalami,” kata Dennie kepada sentraltimur.com melalui sambungan telepon seluler, Senin (14/3/2022).

Setelah melaporkan kasus itu ke polisi, ibu korban inisial MH mendapatkan surat tanda terima laporan nomor:  STTL/34/III/2022/SPKT/Polres Seram Bagian Barat/Polda Maluku.

Sentraltimur.com memperoleh informasi, pemerkosaan terhadap korban bermula saat korban sedang bermain bersama anak terduka pelaku di depan rumah pelaku. Pria paruh baya itu kemudian menyuruh anak perempuannya pergi membeli rokok.