banner 728x250

Jabatan Bupati-Walikota Mei Berakhir, Ini Imbauan Komisi I DPRD Maluku

  • Bagikan
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Sejumlah bupati-walikota bakal berakhir masa jabatan pada Mei 2022.

Mereka diingatkan setelah tidak lagi berkuasa dan meninggalkan rumah dinas, tidak membawa “kabur” aset daerah ke rumah pribadi.

Sentraltimur.com memperoleh informasi, sejumlah kepala daerah yang akan berakhir masa jabatannya membawa pulang aset daerah ke rumah pribadi.

Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra mengapresiasi bupati dan walikota yang sudah bertugas 5 tahun hingga 10 tahun memimpin di daerahnya.

”Kita ucapkan terima kasih kepada mereka. Tentu ada perbaikan dalam pelayanan publik  dan pembangunan,” kata Amir, Senin (7/3/2022).

Namun, kepala daerah yang masa tugasnya berakhir tidak lagi menguasai aset daerah. “Pengalaman sebelumnya itu ada kepala daerah yang lengser sampai melakukan pemutihan 4 mobil dinas. Kalau ada pemutihan harus sesuai aturan. Empat kepala daerah yang masa tugasnya berakhir pada Mei 2022 jangan sampai seperti itu,” ingat politisi PKS ini.

  • Bagikan