banner 728x250

Warga Sukarela Serahkan Senjata Api Tak Akan Diproses Hukum

  • Bagikan
WARGA SENJATA
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat didampingi Direskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Andi Iskandar menyampaikan keterangan pers temuan senpi, amunisi dan bom rakitan, Kamis (31/3/2022). (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku mengimbau warga di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang masih menyimpan senjata api segera menyerahkannya kepada aparat berwenang.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menyatakan bagi warga yang sukarela menyerahkan senjata api dan bahan peledak kepada polisi, tidak akan ada diproses hukum.

“Namun kalau sampai lakukan razia dan temukan senjata, pemiliknya akan ditindak secara hukum,” tegas Roem di Mapolda Maluku, Kamis (31/3/2022).

BACA JUGA:

Polda Maluku Segera Gelar Perkara Kasus Perselingkuhan RR – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Polda Maluku baru saja menemukan tiga pucuk senjata api, delapan bom rakitan dan puluhan butir amunisi. Benda berbahaya itu temukan  saat menyisir hutan Pulau Haruku, Rabu (30/3/2022).

Terkait penemuan sejumlah benda berbahaya tersebut, dia menduga masih ada warga di wilayah itu yang menguasai senjata api dan bahan peledak secara ilegal. “Dari barang bukti yang temukan kami menduga masih ada masyarakat yang menyimpan benda-benda berbahaya ini,” katanya.

  • Bagikan