AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepolisian Daerah Maluku mengimbau warga di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah yang masih menyimpan senjata api segera menyerahkannya kepada aparat berwenang.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat menyatakan bagi warga yang sukarela menyerahkan senjata api dan bahan peledak kepada polisi, tidak akan ada diproses hukum.
“Namun kalau sampai lakukan razia dan temukan senjata, pemiliknya akan ditindak secara hukum,” tegas Roem di Mapolda Maluku, Kamis (31/3/2022).
BACA JUGA:
Polda Maluku Segera Gelar Perkara Kasus Perselingkuhan RR – sentraltimur.com
Polda Maluku baru saja menemukan tiga pucuk senjata api, delapan bom rakitan dan puluhan butir amunisi. Benda berbahaya itu temukan saat menyisir hutan Pulau Haruku, Rabu (30/3/2022).
Terkait penemuan sejumlah benda berbahaya tersebut, dia menduga masih ada warga di wilayah itu yang menguasai senjata api dan bahan peledak secara ilegal. “Dari barang bukti yang temukan kami menduga masih ada masyarakat yang menyimpan benda-benda berbahaya ini,” katanya.