JAKARTA, SENTRALTIMUR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil Bupati Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, Abdul Mukti Keliobas
Mukti jadwalkan diperiksa hari ini, Rabu (6/4/2022). Politisi Golkar ini menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus) tahun anggaran 2018.
“Hari ini (Rabu) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana khusus) dugaan korupsi pengurusan DAK 2018,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
BACA JUGA:
LIN dan ANP Batal, Pimpinan DPRD Maluku: Negara Harus Tepati Janji – sentraltimur.com
Mukti menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Ali belum bisa membeberkan materi apa yang akan penyidik tanyakan kepada bekas ketua DPRD SBT itu.
Dugaan korupsi DAK 2018 merupakan pengembangan kasus yang menjerat eks pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.