banner 728x250

Antisipasi Kelangkaan BBM, Kapolda Instruksikan Jajarannya Tingkatkan Pengawasan

  • Bagikan
KELANGKAAN BBM
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif dan jajaran Kapolres menghadiri rapat via daring bersama Kapolri mengantisipasi kelangkaan BBM, Jumat (8/4/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mengantisipasi kelangkaan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Kapolri, Menteri BUMN, menggelar rapat bersama Dirut Pertamina.

Rapat via daring itu dihadiri Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, Wakapolda Brigjen Pol Jan de Fretes, dan Irwasda Maluku Kombes Pol Edy Yudianto, Jumat (8/4/2022).

Hadir pula Sales Area Manager Retail Maluku PT. Pertamina Wilson Eddi Wijaya, Senior Supervisor PT Pertamina Bushro Sihabudin, dan para pejabat utama Polda dan Kapolres jajaran di Polda Maluku.

“Kita melaksanakan video conference yang dihadiri Wakil Menteri BUMN dalam memberikan pencerahan isu-isu terkini tentang kelangkaan BBM,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dalam paparannya.

BACA JUGA:

JPU Tuntut Mantan Sekda SBB 2,6 Tahun Penjara – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Harga minyak dunia, kata dia, kini terjadi peningkatan. Salah satu penyebabnya yakni perang antara Ukraina dan Rusia yang berdampak terhadap disparitas harga.

Selain itu, produksi batubara dan nikel juga terjadi peningkatan dari tahun 2020 ke tahun 2021. “Indonesia pada posisi menahan harga BBM, tapi masih disubsidi Pertamina. Faktor kelangkaan BBM subsidi yakni pandemi covid-19 dan terjadi disparitas BBM,” jelasnya.

Kapolri Instruksikan Tindak Pelanggaran BBM

Kapolri memberikan atensi kepada Polda jajaran agar dapat melakukan pengawasan terhadap pelanggaran BBM.

Jajaran Polda juga diminta untuk memberikan tindakan teguran hingga persangkaan pasal penyelewengan BBM subsidi. Antara lain Pasal 23A, Pasal 53 dan Pasal 55 UU Cipta Kerja tentang pihak yang melakukan penyelewengan. Berikut Pasal 55 KUHP tentang pihak yang turut serta membantu terjadinya penyelewengan. Dan Pasal 480 KUHP tentang pihak yang membeli solar hasil penyelewengan.

  • Bagikan