AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang warga Ambon berinisial MT, terjerat kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Penyidik Satnarkoba Polresta Pulau Ambon telah menetapkan warga berusia 27 tahun pemilik narkotika itu sebagai tersangka.
Pria itu terciduk mengambil paket ganja kering seberat satu kilogram di perusahaan jasa pengiriman J&T.
“Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan MT sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, Minggu (17/4/2022).
BACA JUGA:
Detik-detik Avanza Tabrak Lari Pengendara Motor di Tulehu Terekam CCTV – sentraltimur.com
Warga Gang Singa, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon itu kini mendekam di Rutan Mapolresta Ambon.
Moyo menuturkan, penangkapan bermula dari informasi pengiriman paket berisi narkoba yang diperoleh anggota Satresnarkoba Polresta Ambon pada Sabtu (9/4/2022).




