AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penjabat Sekda Maluku Sadali Ie menarik kembali pernyataannya tentang tunjangan hari raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sadali yang sebelumnya mengatakan ASN di Maluku tidak akan mendapatkan THR karena selama ini mereka telah mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD).
Pernjelasan Sadali itu bertentangan dengan kebijakan nasional yang mengatur THR untuk ASN.
Setelah komentarnya menjadi polemik dan membuat gaduh khususnya di kalangan ASN, dia meralat pernyataan.
BACA JUGA:
Oknum Polisi Aniaya Karyawan Alfamidi di Ambon, Aksinya Terekam CCTV – sentraltimur.com
Menurut Sadali pemerintah Provinsi Maluku memastikan akan membayar THR kepada ribuan ASN yang berhak menerimanya.
“Tidak ada persoalan terkait dengan pemberian THR bagi ASN Provinsi Maluku,” kata Sadali kepada sentraltimur.com dalam keterangan tertulis, Senin (18/4/2022).
Dia menjelaskan bahwa istilah THR tidak tertuang dalam batang tubuh APBD tahun 2022 dengan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Adapun di dalam SPID yang tertuang hanya pembayaran 14 bulan. Terdiri dari 12 bulan gaji rutin, satu bulan gaji 13 dan gaji 14 menjelang hari raya.
“Di dalam SIPD tertuang nomenklatur gaji. Terdiri dari 14 bulan, 12 bulan adalah pembayaran gaji rutinitas dalam satu tahun. Pembayaran gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru bagi siswa. Dan pembayaran gaji ke-14 menjelang hari raya yang selama ini identik sebagai THR,” terang Sadali.
ASN Tiap Bulan Peroleh TPP
Dia menuturkan ASN setiap bulan memperoleh Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang sekarang terjadi perubahan Nomenklatur menjadi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).