banner 728x250

Ungkap Jaringan Mafia, Kejati Maluku Periksa Distributor Minyak Goreng

JARINGAN MINYAK
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mengungkap jaringan mafia minyak goreng, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku memeriksa distributor minyak goreng di wilayah Maluku.

Penyidik Pidsus Kejati Maluku memeriksa distributor tersebut sebagai saksi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat orang tersangka kasus ekspor minyak goreng.

Ketiganya adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Berikut Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

BACA JUGA:

Kapolda Maluku Perintahkan Tangkap Provokator Blokade Jalan Tulehu – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Penyidik Jampidsus telah menahan para tersangka di Rutan Kejagung pada pekan kemarin.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan, pemeriksaan saksi tersebut untuk mengungkap jaringan mafia minyak goreng di Indonesia. Dan untuk melengkapi berkas perkara atas empat orang tersangka yang perkaranya tangani penyidik Jampidsus Kejagung.

“Iya benar, Kejati Maluku memeriksa seorang saksi. Peran saksi tersebut sebagai salah satu distributor minyak goreng di Maluku. Nama lengkap atau insial saksi tidak sampaikan oleh penyidik,” kata Wahyudi, Rabu (27/4/2022).

Untuk kelancaran proses penyidikan, Wahyudi juga enggan menjelaskan materi pemeriksaan saksi tersebut.