AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Enam tahun bersembunyi alias ngumpet, pelarian Thomas Wattimena berakhir.
Thomas adalah narapidana korupsi proyek pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) SD Kristen Jelia, Kecamatan Aru Selatan, Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2007.
Tim intelijen Kejaksaan Negeri Aru membekuk DPO itu di lokasi persembunyian, kawasan Kudamati, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon pada Minggu (29/5/2022).
“Tim intelijen Kejari Aru telah menangkap DPO atas nama Thommy Wattimena di Kudamati kemarin,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku, Wahyudi Kareba kepada sentraltimur.com, Senin (30/5/2022).
BACA JUGA:
2 Polisi di Ambon Padamkan Gerobak Pedagang Cilok yang Terbakar, Videonya Viral – sentraltimur.com
Terpidana korupsi ini terciduk setelah enam tahun menjadi buronan jaksa. Thomas masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 1020 K/Pidsus/2015 tgl 27 Mei 2015 jo Putusan PT Ambon No 09/Pid.Tipikor/2014/PT.AMB tgl 12 Nov 2014.
Menurut Wahyudi sebelum akhirnya menangkap buruannya itu, tim Kejari Aru memantau pergerakan Thomas sejak Kamis (26/5/2022).