banner 728x250

Penahanan Tagop & Johny Kasman Dipindahkan ke Ambon

  • Bagikan
PENAHANAN TAGOP
Tersangka mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa dan Johny Rynhard Kasman ditahan usai diperiksa di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (26/1/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penahanan mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulisa dan orang kepercayaannya, Johny Rynhard Kasman dipindahkan ke Kota Ambon.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Bursel tahun 2011-2016.

Tagop dan Johny akan diterbangkan dari Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng, Tangerang, Banten menuju Bandara Pattimura, Ambon hari ini Selasa (7/6/2022).

Jaksa Penuntut Umum KPK dan personel kepolisian akan mengawal proses pemindahan kedua tersangka ke Ambon.

Tagop akan menjalani penahanan di Rutan Ambon. Sedangkan Johny dititipkan di Rutan Polda Maluku.

BACA JUGA:

Polisi Bekuk Tiga Pelaku Pembacokan Dua Pemuda Passo – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri yang dikonfirmasi terkait pemindahan kedua tersangka ke Ambon belum membalas pesan whatsapp sentraltimur.com.

“Iya rencananya hari ini kedua tersangka (Tagop dan Johny) dipindahkan ke Ambon,” kata sumber sentraltimur.com, Selasa pagi.

Alasan pemindahan kata dia, karena locus delicti atau tempat terjadinya tindak pidana di wilayah Maluku. Dan sidang perkara yang menjerat kedua tersangka akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon.

“Seperti tersangka lainnya dalam perkara yang sama IK (Ivana Kwelju) juga menjalani persidangan di Ambon,” ujarnya.

Direktur Utama PT Vidi Citra, Ivana Kwelju telah menjalani sidang perdana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Kamis (2/6/2021).

Berkas Perkara Lengkap

Sebelumnya penyidik KPK menyerahkan berkas perkara Tagop dan Johny Rynhard Kasman ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Hari ini, tim penyidik telah melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang buktinya untuk tersangka TSS (Tagop Sudarsono Soulisa) dkk pada tim jaksa,” ujar Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu (25/5/2022).

  • Bagikan