banner 728x250

Masuk Rutan Ambon, Tagop Jalani Isolasi di Sel Tahanan

  • Bagikan
TAGOP RUTAN
Mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulissa (mengenakan rompi orange) sebelum memasuki Rutan Klas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Rabu (8/6/2022). (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Mantan Bupati Buru Selatan (Bursel) Tagop Sudarsono Soulissa telah menempati sel tahanan di Rutan Klas IIA Ambon di kawasan Waiheru, Rabu (8/6/2022).

Tagop tiba di Bandara Pattimura Ambon pukul 09.00 WIT, Rabu, bersama orang kepercayaannya Johny Rynhard Kasman.

Diterbangkan dari Jakarta, keduanya menumpang pesawat Garuda nomor penerbangan GA 640.

Mengenakan rompi tahanan KPK berwarna orange, kedua tersangka dikawal jaksa penuntut umum (JPU) KPK dan petugas Bandara Pattimura menuju mobil tahanan.

BACA JUGA:

Pemkot Ambon Kewalahan Atasi Masalah Sampah 200 Ton Perhari – sentraltimur.com

Pemerintah Naikkan HET Minyak Goreng, Anggota DPR RI Mulyanto Sebut Kebijakan Amatiran – kliktimes.com

Dengan tangan terborgol keduanya memasuki mobil tahanan yang berbeda. Dua mobil tahanan Kejaksaan yang mengangkut Tagop dan Johny telah terparkir di depan ruang kedatangan Bandara Pattimura sejak pukul 08.00 WIT.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan proyek infrastruktur di Bursel tahun 2011-2016.

Tagop dan Johny kini berstatus terdakwa setelah penyidik lembaga antirasuah menyerahkan berkas perkara ke JPU dan dinyatakan lengkap pada 25 Mei 2022. JPU KPK memperpanjang masa penahanan selama 20 hari terhitung 25 Mei-13 Juni 2022.

Plh Kepala Rutan Ambon, Jeffry Persulessy mengatakan, Tagop akan menjalani isolasi selama empat hari sebelum berbaur dengan tahanan lainnya.

“Mulai hari ini, yang bersangkutan akan menjalani isolasi selama empat hari ke depan, sebelum berbaur dengan tahanan lain di Rutan Ambon,” kata Jeffry, Rabu.

Johny Masuk Rutan Polda Maluku

Sebelumnya Bupati Bursel periode 2011-2016 dan 2016-2021 ini menjalani penahanan di Rutan Polres Jakarta Timur. Sedangkan Johny di Rutan Polres Jakarta Pusat. Keduanya menjalani penahanan sejak 26 Januari 2022.

  • Bagikan