banner 728x250

ASN Tanpa Jabatan Struktural Bisa Rangkap Kades

  • Bagikan
JABATAN STRUKTURAL
Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Komisi I DPRD Maluku menyatakan, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak memiliki jabatan struktural di instansi tempatnya mengabdi bisa merangkap sebagai kepala desa atau Kades.

“Kalau pun dia sudah menjadi kepala desa definitif maka untuk sementara dinonaktifkan sebagai ASN. Namun tetap menerima haknya berupa gaji selaku ASN,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku Amir Rumra di Ambon, Selasa (12/4/2022).

DPRD Maluku menerima surat masuk dari Badan Saniri Negeri Urimesing, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon yang melaporkan Lukas Petrus Marthen sebagai penjabat Kades Negeri Urimessing. Namun berstatus ASN pada Kantor Dinas Pertanian Maluku.

Berdasarkan surat masuk tersebut, Komisi I meresponnya dengan mengundang Kepala Badan Kepegawaian Daerah Maluku dan lembaga adat Nusaniwe selaku pelapor untuk melakukan rapat kerja.

Lukas dilaporkan telah melakukan rangkap jabatan sebagai ASN sekaligus penjabat Kades Urimesing. Namun setelah dilakukan kajian ternyata tidak ada persoalan karena tidak mengemban jabatan struktural di Dinas Pertanian Maluku.

Dalam rapat tersebut, Komisi I telah mengambil kesimpulan tegas akan melakukan mediasi untuk mendamaikan pelapor dan terlapor. Alasannya, tidak menjadi persoalan sebab Lukas tidak menduduki jabatan struktural di dinas.

Kepala BKD Provinsi Maluku Jasmono menegaskan tidak ada ketentuan yang mengatur ASN yang tidak memiliki jabatan struktural dan bisa menjadi kepala desa.

“BKD akan memberikan jawaban tertulis kepada Badan Saniri Negeri selaku pelapor. Selain upaya Komisi I melakukan mediasi untuk mendamaikan mereka,” kata Jasmono. (ADI)

  • Bagikan