banner 728x250

Keluarga Tuntut Oknum Brimob Penembak Penambang Gunung Botak Dihukum Mati

  • Bagikan
KELUARGA OKNUM
Warga adat bersama keluarga Made Nurlatu, korban tewas penembakan oknum polisi di Gunung Botak menyerahkan pernyataan sikap kepada Kejaksaan Negeri Namlea, Senin (25/7/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan warga adat bersama keluarga Made Nurlatu, korban tewas penembakan oknum Brimob di Gunung Botak berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Namlea, Senin (25/7/2022).

Dalam aksi itu, pengunjuk rasa mendesak Kejari Namlea menegakkan keadilan dan menghukum tersangka Bripka Andreas Batuwael seberat-beratnya.

Bripka Andreas Batuwael merupakan anggota Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Namlea, kapubaten Buru.  Dia menembak mati penambang bernama Made Nurlatu di kawasan tambang emas Gunung Botak pada 29 Januari 2022.

“Kami minta Kejari Namlea dapat menegakkan hukum seadil-adilnya. Dan kami mendesak pelaku penembakan Bripka Andreas Batuwael dituntut hukuman mati atau seumur hidup,” kata koordinator aksi Rustam Soamole dalam orasinya.

Istri dan tiga anak korban penembakan juga ikut dalam aksi demonstrasi.

Demonstran meminta Kejari Namlea transparan menangani perkara tersebut dan tidak boleh tunduk pada intervensi manapun.

Pelanggaran HAM

Perbuatan Bripka Andreas dinilai merupakan pelanggaran HAM berat karena tersangka merupakan bagian dari alat negara. Bripka Andreas kata Rustam, juga telah menyalahi aturan perundang-undangan karena menggunakan senjata milik negara untuk menghilangkan nyawa warga yang tidak bersalah.

“Dia (Bripka Andreas) memegang senjata di Gunung Botak bukan untuk tugas tapi kepentingan pribadi dan bisnis. Dan dia menembak korban hingga tewas ini pelanggaran berat. Karena itu kami minta jaksa maupun hakim menghukum tersangka sesuai perbuatannya,” tegasnya.

  • Bagikan