AMBON, SENTRALTIMUR.COM – KPU Kabupaten Maluku Tenggara melaksanakan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan pengenalan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Sosialisasi diselenggarakan di Langgur, Maluku Tenggara (Malra) pada Jumat (29/7/2022). Dihadiri Ketua dan Anggota KPU Malra; Basuki Rahmat Oat, Melkior Roy Renel, Toha Narew, Tarsisius Sarkol dan Johanis Toatubun, dan Sekretaris KPU Malra Ongen Putnarubun.
Basuki Rahmat Oat mengatakan, sosialisasi digelar serentak dari KPU pusat hingga KPU provinsi dan KPU kabupatan/kota. Kegiatan ini sebagai wujud keterbukaan informasi publik dalam proses pendaftaraan, verifikasi dan penetapan peserta Pemilu 2024.
Proses pendaftaran peserta pemilu dilakukan satu pintu melalui KPU pusat. KPU kabupaten, kota hanya melaksanakan proses verifikasi. Terbagi dalam tiga item, yaitu pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu.




