banner 728x250

Tangkap 2 Bos Tambang Gunung Botak, Polisi Sita 5 Kg Emas Senilai Rp5 Miliar

  • Bagikan
BOS TAMBANG
Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja menunjukkan barang bukti batangan emas seberat 5 Kg senilai Rp5 miliar milik dua tersangka, Senin (8/7/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi membekuk dua bos tambang emas ilegal di kawasan gunung Botak, desa Wamsait, kecamatan Waelata, kabupaten Buru, Maluku.

Barang bukti emas batangan yang diamankan aparat Polres Pulau Buru nilainya mencengangkan mencapai Rp5 miliar.

Kedua tersangka warga Sulawesi Selatan inisial ZA (28) dan AS (29). AS merupakan warga desa Duampanua, kecamatan Baranti, kabupaten Sindenrang. Sedangkan ZA warga kelurahan Baranti, kecamatan Baranti, kabupaten Sidrap.

Dua pengusaha tajir ini kerap menjalankan bisnis ilegal di area tambang emas Gunung Botak.

Polisi membekuk kedua tersangka di sebuah rumah kontrakan di kawasan Danau Rana, Desa Namlea pada Sabtu (6/8/2022). Rumah tersebut dijadikan sebagai lokasi pemurnian emas.

Kapolres Pulau Buru AKBP Egia Febri Kusumawiatmaja mengatakan, penangkapan kedua bos tambang itu berkat informasi dari masyarakat.

Setelah ditangkap, polisi menggelandang keduanya ke Polres Pulau Buru untuk menjalani pemeriksaan. Penyidik telah menetapkan keduanya sebagai sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru.

“Kedua tersangka ini ditangkap di rumah kontrakan yang selama ini dijadikan lokasi pemurnian emas,” kata Egia, Senin (8/8/2022).

Penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menyita tujuh batang emas seberat lebih dari 5 kg, dua buah timbangan digital, delapan buah kana dan 11 buah perak berbentuk bulat.

Polisi juga berhasil menyita kurang lebih 63 kg air raksa yang diisi dalam lima buah jerigen berukuran 35 liter dan sebuah tabung oksigen.

“Ada tujuh emas batangan seberat 5,12 kg yang berhasil disita dan sejumlah barang bukti lainnya,” katanya.

Pemurnian Emas Ilegal

Egia mengungkapkan tujuh batang emas murni seberat lebih dari 5 kg yang telah disita sebagai barang bukti itu diperkirakan senilai Rp5 miliar. “Barang bukti emas yang disita ini harganya kurang lebih Rp5 miliar,” katanya.

  • Bagikan