banner 728x250

Polisi Serahkan Warga Baguala Perkosa 5 Anak & 2 Cucunya ke Jaksa

  • Bagikan
POLISI ANAK
Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pulau Ambon menyerahkan RH alias BO (51), tersangka pencabulan lima anak kandung dan dua cucunya ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Selasa (9/8/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menyerahkan RH alias BO (51), tersangka pencabulan lima anak kandung dan dua cucunya ke Kejaksaan Negeri Ambon.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polresta Pulau Ambon menyerahkan tersangka ke jaksa penuntut umum, Selasa (9/8/2022).

Penyerahan tersangka bersama barang bukti ke JPU setelah berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

“Untuk kasus pencabulan lima anak dengan tersangka RH sudah tahap dua (penyerahan tersangka). Berkas perkaranya sudah P21,” kata Kepala Satreskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik.

Penyerahan tersangka RH ke JPU oleh penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang dipimpin Kanit PPA, Aipda O. Jambormias dan Kanit Buser Polresta Ambon  Ipda S. Taberima. “Tersangka dan barang bukti diterima oleh JPU, Inggrid Louhenapessy,” ujarnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik ke JPU, maka perkara tersebut kini menjadi kewenangan JPU untuk selanjutnya memproses perkara ke pengadilan. “Selanjutnya kasus ini akan ditangani JPU hingga proses di pengadilan,” katanya.

Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi menangkap RH alis BO setelah memerkosa lima orang anak perempuannya dan dua cucunya yang masih dibawah umur.

Tersangka melakukan aksinya sejak tahun 2008 hingga 2022. Aksi bejat tersangka saat para korban masih duduk di bangku SD.

Kasus ini terungkap setelah tersangka meperkosa dua cucunya yang masih berusia 5 dan 6 tahun di rumahnya dalam rentang Mei hingga Juni 2022.

Ibu korban yang mengetahui kejadian itu melaporkan perbuatan tersangka yang juga ayahnya ke polisi. (MAN)

  • Bagikan