banner 728x250

Siap-siap! Tilang Elektronik Segera Berlaku di Ambon, Ini Sanksinya

  • Bagikan
KAMERA TERPASANG
Kamera tilang elektronik terpasang di jalan Sultan Hasanuddin, kota Ambon. (FOTO: SENTRALTIMUR.COM)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Ditlantas Polda Maluku segera memberlakukan mekanisme Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Penerapan mekanisme tilang elektronik ini akan memudahkan petugas dalam menindak pelanggar lalu lintas.

Program ini merupakan tindak lanjut dari rencana kerja Kapolri Listyo Sigit saat fit and proper test di DPR RI pada 20 Januari 2021.

Pemberlakuan tilang elektronik ini bertujuan untuk mengurangi risiko anggota Polri bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Tidak hanya itu, penerapan ETLE diharapkan menyadarkan masyarakat untuk selalu patuh berlalu lintas.

Di kota Ambon, tilang elektronik mulai diberlakukan pada 22 September 2022. Sedangkan saat ini uji coba sedang dilakukan. 

Kepala Seksi Tata Tertib Sub Direktorat Umum Penegakan Hukum Ditlantas Polda Maluku AKP John Baumasse mengatakan tiga titik telah terpasang kamera untuk menjalankan mekanisme tilang elektronik di kota Ambon.

Kamera terpasang di seputaran kantor gubernur Maluku jalan Sultan Hasanuddin, depan Masjid Raya Al Fatah dan depan Kantor Bank Mandiri jalan Pattimura.

“Saat ini belum diberlakukan tilang elektronik, masih uji coba. Mulai diberlakukan pada 22 September mnendatang,” ujar John di Ambon, Jumat (2/9/2022).

Pelanggaran yang akan kena tilang elektronik adalah pengendara sepeda motor tak menggunakan helm, menggunakan telepon genggam saat berkendara, dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

“Saat melakukan penindakan, kita akan melihat tepat waktu, dan terintegrasi dengan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat). Kita bisa melihat pelanggar sudah terkoneksi langsung nama lengkap, alamat dan nomor teleponnya,” katanya.

  • Bagikan