banner 728x250

DPRD MBD Sosialisasi Perda & Uji Publik Ranperda

  • Bagikan
Sosialisasi peraturan daerah dan uji publik rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten Maluku Barat Daya, Rabu (24/8/2022). (FOTO: DISKOMINFO MBD)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – DPRD kabupaten Maluku Barat Daya sosialisasi peraturan daerah dan uji publik rancangan peraturan daerah (Ranpedra) inisiatif DPRD.

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati MBD Benyamin Thomas Noach di gedung serbaguna Latupati Wonreli, Kisar, Rabu (24/8/2022).

Sosialisasi Perda dan uji publik Ranperda merupakan sarana memperoleh tanggapan dan masukan untuk penyempurnaan produk hukum yang akan dibentuk. Kegiatan ini akan dilaksanakan di 17 kecamatan di wilayah MBD.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Chau S.M. Petrusz menjelaskan DPRD melalui Bapemperda telah menetapkan tujuh Ranperda usul inisiatif DPRD yang menjadi skala prioritas untuk diproses. Salah satunya Ranperda Penetapan Desa Adat.

“DPRD pada masa sidang lalu telah menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan Desa dan Desa Adat yang selanjutnya merupakan perda payung hukum untuk melahirkan peraturan-peraturan lainnya yang akan mengatur secara teknis hal-hal yang berhubungan dengan penataan desa dan desa adat,” kata Chau.

Setelah penetapan Perda Desa Adat akan dilanjutkan dengan membentuk Perda terkait dengan keinginan dan aspirasi masyarakat yang berkembang selama ini yaitu peningkatan status dusun.

Chau menjelaskan dalam undang-undang, tidak ada istilah peningkatan status dusun, yang ada hanya penataan desa yang didalamnya memuat tentang penghapusan desa, pembentukan desa, penggabungan desa, penetapan desa menjadi desa adat. Berikut penetapan desa adat menjadi desa, penetapan kelurahan menjadi desa dan desa menjadi kelurahan.

“Dan semuanya ini bergantung pada keinginan masyarakat,” kata Chau.

Ketua DPRD MBD Petrus A. Tunay menyatakan tahun ini, DPRD bersama Pemerintah Daerah MBD telah menetapkan program pembentukan Perda tahun 2022.

Tetapkan Tujuh Perda

Tujuh Perda yang telah ditetapkan yaitu, Perda penataan desa dan desa adat, Perda minuman beralkohol nasional/arak, Perda tata cara pembentukan produk hukum daerah. Selanjutnya Perda penyelenggaraan keolahragaan dan produk hukum desa, Perda pedoman penamaan jalan dan sarana umum tertentu, Perda pembentukan kecamatan Moa Barat dan perda pembentukan kecamatan Pulau Dai.

Petrus berharap kegiatan ini menjadi sejarah untuk bagaimana mempersiapkan anak, cucu di masa mendatang. 

“Saya berharap kegiatan ini menjadi sajarah di mana dengan semangat kita hari ini tanpa melihat bagaimana hari tua kita. Tetapi bagaimana mempersiapkan anak cucu kita melalui momen ini. Saya juga meminta kerjasama yang baik antar DPRD, pemerintah daerah serta seluruh masyarakat agar rancangan Perda ini dapat terwujud sesuai dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati,” kata Petrus.

  • Bagikan