banner 728x250

Dua Oknum Polisi Jilat Kue HUT TNI Mendekam di Penjara

  • Bagikan
DUA PENJARA
Oknum polisi jilat kue HUT ke-77 TNI dan perekam video dihukum. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Aksi tidak terpuji dua anggota Ditlantas Polda Papua Barat, berakhir di penjara.

Kedua oknum Bripda DMB dan Bripda YF juga terancam pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri.

Aksi keduanya membuat konten video menjilat kue ulang tahun ke-77 TNI pada 5 Oktober 2022 viral di sosial media.

Dalam video viral itu, dua oknum Polantas berada dalam sebuah mobil yang tengah membawa kue ulang tahun bertuliskan HUT ke-77 TNI.

Rencananya kue tersebut akan dibawa ke Makodam XVIII Kasuari sebagai kejutan saat perayaan HUT ke-77 TNI.

Salah seorang oknum anggota Polantas ini mengucapkan selamat ulang tahun yang nyeleneh. Dia mendoakan agar TNI tidak berumur panjang.

“Selamat ulang tahun TNI semoga tidak panjang umur,” ucapnya dalam video yang beredar di media sosial dikutip sentraltimur.com dari akun instagram memomedsos, Kamis (6/10/2022).

Dalam video itu juga terlihat anggota Polantas lainnya menjilat kue ulang tahun tersebut.

Pada akhir video terlihat keduanya mendapat hukuman dari pimpinannya di Ditlantas Polda Papua Barat di jalan raya.

Kelakukan oknum tersebut diunggah sejumlah akun Twitter, seperti @txtdrberseragam pada Rabu (5/10/2022).

Hingga Kamis (6/10/2022), video yang diunggah @txtdrberseragam sudah ditonton lebih dari 822 ribu kali.

Ribuan warganet juga ikut meramaikan dengan berbagai komentarnya. Termasuk menyayangkan aksi tak terpuji oknum polisi tersebut.

Belakangan terungkap, oknum polisi yang menjilat kue HUT TNI  ke-77 berinisial Bripda DMB. Sedangkan perekam video berinisial Bripda YF.

Dirlantas Polda Papua Barat, Kombes Pol Raydian Kokrosono membenarkan Bripda DMB dan Bripda YF merupakan anggotanya.

Keduanya baru satu bulan dilantik jadi Polantas di Polda Papua Barat. “Ini adalah anggota baru,” ucap Raydian, Kamis.

Raydian mengatakan, kue ulang tahun yang ada dalam konten video itu telah diamankan sebagai barang bukti untuk proses penyelidikan.

Kapolda Papua Barat Minta Maaf

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi menegaskan, keduanya sedang menjalani masa penahanan selama 30 hari. “Ditahan 30 hari,” kata Adam.

  • Bagikan