banner 728x250

Pemerintah Negeri Samasuru Tolak Kesepakatan Tapal Batas Malteng–SBB

  • Bagikan
SAMASURU KESEPAKATAN
Warga negeri Samasuru, kecamatan Teluk Elpaputih menolak kesepakatan tapal batas antara pemerintah kabupaten Maluku Tengah dan pemerintah kabupaten Seram Bagian Barat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

MASOHI, SENTRALTIMUR. COM – Pemerintah Negeri Samasuru, kecamatan Teluk Elpaputih menolak kesepakatan tapal batas kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dan kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).

Kesepakatan tapal batas ditandatangani Penjabat Bupati Malteng Muhammat Marasabessy dan Penjabat Bupati SBB Andi Chandra As’aduddin di Kemendagri, Selasa (4/10/2022).

Raja Negeri Samasuru, Chres Waeleruny menyesalkan langkah Pj bupati Malteng menyepakati sengketa tapal batas tanpa koordinasi, komunikasi dengan pemerintah negeri, saniri dan masyarakatnya sebagai objek sengketa.

“Kami menolak kesepakatan itu. Penjabat bupati Malteng sebagai pemohon, saya juga pemohon. Semestinya koordinasi karena sama-sama pemohon,” tegas Chres.

Menurutnya masyarakat negeri (desa) Samasuru tetap mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009. Putusan itu bersifat final dan mengikat, sehingga tidak ada upaya hukum lagi.

“Oleh karena itu tidak ada lagi upaya hukum lain dalam hirarki perundang-undangan. Karena sengketa tapal batas sesuai Permendagri Nomor 29 tahun 2010 sudah diputuskan lewat Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.

Pemerintah negeri Samasuru akan menempuh langkah hukum terhadap kesepakatan sepihak tersebut. Dan menuntut keadilan atas hak-hak masyarakat negeri Samasuru, baik administrasi, politik maupun hak lainnya sebagai warga negara.

“Ya, kami akan tempuh langkah hukum, jangan ada mafia hukum dalam sengketa ini. Juga memperjuangkan hak-hak kami,” tegas Chres.

  • Bagikan