banner 728x250

Perwira Menengah TNI Jabat Aspidmil Kejati Maluku

  • Bagikan
TNI JABAT
Kajati Maluku Edyward Kaban melantik Kolonel Chk. Ramelto Napitupulu sebagai Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Maluku, Senin (10/10/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Edyward Kaban melantik Kolonel Chk. Ramelto Napitupulu sebagai Asisten Pidana Militer (Aspidmil) Kejaksaan Tinggi Maluku.

Pelantikan perwira menengah TNI AD sebagai Aspidmil itu berlangsung di kantor Kejati Maluku, Senin (10/10/2022).

Aspidmil merupakan unit organisasi yang baru dibentuk di 20 Kejaksaan Tinggi di Indonesia. Pembentukan Aspidmil berdasarkan Perpres Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi Tata Kerja Kejaksaan RI yang baru.

Ramelto sebelumnya menjabat Ketua Tim Dosen HTN Sekolah Tinggi Hukum Militer (STHM) pada Direktorat Hukum TNI AD di Jakarta.

Khusus Aspidmil Kejati Maluku meliputi dua wilayah hukum, yakni Kejati Maluku dan Kejati Maluku Utara.

Kajati Maluku Edyward Kaban mengatakan, pelantikan pejabat eselon III pada bidang pidana militer kali ini sangat istimewa dan bersejarah. Sebab hari ini melantik pejabat struktural yakni Asisten Pidana Militer yang pertama di Kejati Maluku.

Pembentukan bidang pidana militer adalah manifestasi dari amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Dalam aturan itu dijelaskan pada pasal 57 ayat (1) bahwa “oditur jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di negara Republik Indonesia.

Pengaturan tersebut pada hakekatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, guna terwujudnya asas dominus litis secara konsisten yang sejalan dengan amanat pasal 2 ayat (3) undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004.

Adapun bunyi pasal 2 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2021 menyebutkan “Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan” (een en ondeelbaar). Artinya penuntutan haruslah berada di satu lembaga yaitu Kejaksaan. Sehingga terpelihara kesatuan kebijakan di bidang penuntutan agar dapat ditampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku dan tata kerja.

Ini Amanat Kajati Maluku

Dengan adanya bidang pidana militer diharapkan tidak terjadi lagi dualisme kebijakan penuntutan yang cenderung akan menimbulkan disparitas pemidanaan terhadap jenis tindak pidana yang sama dan dilakukan pada obyek, waktu dan tempat yang sama.

“Dan mampu untuk menjawab problematika dari 2.726 perkara atau sekitar 23 persen dari total 12.017 perkara atas tindak pidana koneksitas yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas,” kata Kajati.

  • Bagikan