banner 728x250

5 Pelajar Pemerkosa Siswi SMA Segera Disidangkan

  • Bagikan
Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan lima tersangka pemerkosa siswi SMA ke JPU Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (15/10/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lima pelajar pemerkosa seorang siswi SMA di kawasan Waiheru, kota Ambon segera disidangkan.

Ini setelah penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menyerahkan berkas perkara, tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Jumat (15/10/2022).

Penyerahan lima dari enam tersangka setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU. Lima tersangka yakni inisial B (17), C (14), D (15), E (16), dan F (16).

“Lima orang tersangka anak di bawah umur itu sudah kita serahkan ke JPU setelah berkasnya dinyatakan P21,” kata Kasat Reskrim Polresta Ambon, AKP Mido Manik, Sabtu (15/10/2022).

Kelima tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nonomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman pidananya paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.

Setelah diserahkan ke JPU, penanganan kelima tersangka menjadi kewenangan JPU hingga proses sidang di Pengadilan Negeri Ambon. Sedangkan untuk satu tersangka berusia dewasa yakni AW (18) hingga kini berkasnya masih dalam tahap perampungan oleh penyidik PPA Polresta Pulau Ambon.

Berkas Satu Tersangka Belum Lengkap

Selain lima anak itu, seorang tersangka lainnya adalah AW (18). Berkas AW masih belum lengkap. “Berkas tersangka AW masih proses perampungan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMA di kota Ambon diperkosa bergiliran oleh sesama pelajar.

  • Bagikan