banner 728x250

Bobok Bareng Janda Cantik, Anggota DPRD Malteng Terancam Dipecat 

  • Bagikan
ANGGOTA MALTENG
Hairudin, anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah terancam dipecat dan berhadapan dengan hukum akibat perbuatan amoral. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Terciduk melakukan perbuatan amoral di kamar hotel, nasib Hairudin, anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah di ujung tanduk.

Dia terancam dijatuhi sanksi berat oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang mengantarnya meraih kursi di parlemen.  

Politisi berusia 54 tahun itu kepergok asik indehoi dengan selingkuhannya inisial RW alias Eno di hotel miliknya Onemay, kota Masohi.

Hairudin terancam didepak sebagai anggota DPRD dan keanggotaan partai. Ancaman sanksi setelah DPD PKS Maluku Tengah meminta pertanggung jawabannya dalam sidang etik melalui komisi penegakan disiplin partai.

Ketua DPD PKS kabupaten Maluku Tengah, Arman Mualo menegaskan kasus tersebut telah diproses di dewan etik. Pelapor adalah istri sah Hairudin.

Sang istri dan Hairudin telah dimintai keterangan oleh Komisi Penegakan Disiplin Partai.

“Masalah ini sudah diproses di dewan etik DPD PKS Maluku Tengah. Pelapor dalam hal ini istri dan anaknya sudah kami undang untuk memberikan keterangan. Begitu pun H (Hairudin) sudah kita mintai keterangan,” kata Arman kepada sentraltimur.com, Kamis (20/10/2022).

Kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan itu masih berporses. Tim etik partai masih mempelajari pelanggaran kode etik yang dilakukan Hairudin.

“Tim ini akan mendalami masalahnya apakah ini pelanggaran kode etik partai atau apa. Kalau sudah diputuskan pelanggaran kode etik partai, sudah tentu ada sanksinya,” kata Arman.

Ketika disinggung sanksi yang akan dijatuhkan kepada sejawatnya di DPRD Malteng ini, Arman menegaskan jika terbukti sanksi pemecatan akan dijatuhkan. “Iya, (terbukti bersalah akan dipecat),” tegasnya.

Polisi Periksa Saksi

Polisi telah memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan perselingkuhan dan perzinahan yang menjerat Hairudin dengan janda cantik berusia 35 tahun.

Kepala Satreskrim Polres Malteng AKP Galuh Febri Syaputra mengatakan penyidik masih menyelidiki kasus yang menghebohkan warga kota Masohi itu.

Istri Hairudin sebagai pelapor telah dikorek keterangannya, Rabu. Sedangkan penyidik memeriksa Hairudin, Kamis (20/10/2022) pagi.

“Istri, anak, receptionist hotel termasuk Hairudin sudah diperiksa,” kata Galuh.

Sementara RW alias Eno, wanita idaman lain (WIL) yang merupakan selingkuhan Hairudin belum memenuhi panggilan penyidik. Kuasa hukum RW, Bill Maoke datang ke Polres Maluku Tengah untuk menyerahkan surat kuasa pada kantor unit pelayanan perempuan dan anak (PPA).

Menurut Galuh, PNS pada Dinas Koperasi dan UKM Maluku Tengah itu mangkir karena alasan kesehatan dan psikologis.

  • Bagikan