banner 728x250

Ngaku Dukun, Pelaku Garap Gadis Belia & Ancam Sebar Video Bugil

GADIS BELIA
Pelaku pencabulan berinisial DA ditangkap Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kini mendekam di tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Seorang gadis belia berusia 16 tahun di kota Ambon, menjadi korban pencabulan seorang pria yang mengaku sebagai dukun.

Pelaku pencabulan berinisial DA (31) melakukan aksinya di kamar kos korban di kawasan Batu Merah Atas, kecamatan Sirimau. Dia berhasil melancarkan aksi bejatnya setelah berhasil memperdayai korban.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik mengatakan aksi pencabulan terhadap korban terjadi pada Minggu (9/10/2022).

Setelah korban melaporkan ke polisi, pelaku dibekuk, Senin (17/10/2022). “Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ditahan di sel tahanan Polresta,” kata Mido, Jumat (21/10/2022).

Aksi pencabulan berawal saat korban sedang duduk di kamar kosnya. Tiba-tiba tersangka bersama pacarnya datang ke kamar yang bersebelahan dengan kamar korban.

“Tak lama kemudian tersangka datang duduk di samping pintu kamar korban yang sedang terbuka. Dia mengajak korban berbincang,” katanya.

Tersangka mulai beraksi. Dia meminta korban memperlihatkan bagian telapak tangan kirinya dan dituruti.

“Saat itu tersangka bilang ke korban, ‘ade kami ini masih polisi. Saya harus kasih mandi kami supaya kamu jangan kenapa-kenapa,” kata Mido menirukan ucapan tersangka.

Korban yang tidak paham menuruti permintaan tersangka. Korban mulai melepas pakaiannya dan hanya mengenakan kain sebatas dada. Setelah itu tersangka meminta mengambil kain lap untuk memaandikan korban.

Tipu Muslihat

“Kemudian tersangka memandikan korban dengan menggosokan kain lap ke bagian tubuh korban sambil berpura-pura membacakan doa (mantra),” ujar dia.

Aksi tersangka tidak berhenti. Kain yang menutup tubuh korban diminta dilepas. Tersangka beraksi mencabuli korban.

“Tersangka ini modus melakukan tipu muslihat kemudian melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Tersangka juga mengambil handphone dan merekam korban,” katanya.

Ikuti berita sentraltimur.com di Channel Telegram