banner 728x250

Mantan Bupati Bursel Divonis 6 Tahun Penjara, JPU KPK Ajukan Banding

  • Bagikan
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Ambon menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Kamis (3/11/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Bupati Buru Selatan, Maluku periode 2011–2016 dan 2016–2021 Tagop Sudarsono Soulisa divonis enam tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Ambon, Kamis (3/11/2022).

Tagop divonis bersalah dan terbukti menerima grativikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek insfrastruktur semasa menjabat bupati Buru Selatan (Bursel).

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Tagop Sudarsono Soulissa selama enam tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Nanang Zulkarnain Faisal membacakan amar putusan.

Selain hukuman badan, politisi PDIP itu juga dihukum membayar denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. ”Menghukum terdakwa membayar denda Rp 300 juta, dengan ketentuan bila tidak dibayar, diganti kurungan penjara selama tiga bulan,” ujarnya.

Tagop terbukti bersalah menyalahi ketentuan Pasal 12 huruf A dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 199 tentang pemberantasan korupsi.

Atas putusan majelis hakim, tim JPU Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan banding. Sementara Tagop melalui tim penasihat hukumnya diketuai Dion Pongkor menyatakan pikir-pikir.

  • Bagikan