banner 728x250

Legowo Dilengserkan, Lucky Wattimury Minta Pergantian Ketua DPRD Maluku Dipercepat

  • Bagikan
LUCKY DPRD
Lucky Wattimury mendorong rapat paripurna pergantian dirinya dari jabatan ketua DPRD Maluku dipercepat. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Lucky Wattimury legowo dilengserkan dari jabatan ketua DPRD Provinsi Maluku.

Politisi senior PDI Perjuangan ini bahkan mendorong rapat paripurna pergantian dirinya dipercepat agar seluruh agenda DPRD Maluku bisa berjalan dengan baik.

“Proses pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku yang sebelumnya dijabat oleh saya diganti dengan saudara Benhur Watubun. DPP PDIP telah mengeluarkan surat keputusan pergantian ketua DPRD Maluku,” kata Lucky di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).

Dia telah menerima surat keputusan DPP PDIP pada 8 November 2022. SK tentang usulan pergantian ketua DPRD Maluku.

Lucky menegaskan, sebagai kader siap menaati keputusan partai. Posisinya sebagai pimpinan DPRD merupakan penugasan partai. Jika kemudian partai memintanya untuk diganti menurutnya tidak ada masalah karena merupakan mekanisme partai. 

Setelah menerima SK DPP PDIP dia telah berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sejak Rabu (9/11/2022).

Lucky menuturkan dalam rapat koordinasi dengan pimpinan parleman, dirinya meminta surat DPP PDIP segera dibahas dan ditindaklanjuti. Dan rencananya, Jumat (11/11/2022), akan digelar rapat paripurna pemberhentian ketua DPRD Maluku.

Dia menjelaskan syarat usulan pergantian pimpinan DPRD termasuk ketua DPRD harus melalui rapat paripurna pemberhentian.

“Dalam paripurna pemberhentian, sekaligus diumumkan siapa yang akan diusulkan. Yang jelas, saudara Benhur Watubun yang akan menggantikan saya sebagai ketua DPRD,” ujarnya.

Lucky Pastikan Tak Gugat DPP PDIP

Wattimury melanjutkan, hasil koordinasi dengan staf Sekretariat DPRD Maluku, Kepala Biro Pemerintahan Setda Maluku dibutuhkan surat keterangan dari Pengadilan Negeri Ambon yang menyatakan  tidak ada gugatan ke DPP PDIP menyangkut pergantian dirinya dari kursi ketua DPRD Maluku.

“Rapat pimpinan DPRD kemarin saya sudah mengambil langkah-langkah untuk menyurati surati ketua Pengadilan Negeri, dan saya tanda tangan sendiri. Di surat itu menjelaskan, bahwa tidak akan ada gugatan ke DPP PDIP sehubungan pergantian saya sebagai Ketua DPRD. Jadi dua syarat pergantian saya, sudah terpenuhi. Kemudian usulan pergantian ketua DPRD disampaikan ke Kemendagri,” jelaas Lucky.

Sesuai aturan, lanjut dia, proses pengusulan pimpinan DPRD ke Kemendagri untuk mendapat surat keputusan paling lambat tujuh hari. ”Saya berharap di pertengahan atau akhir bulan November 2022, saudara Benhur Watubun sudah dilantik menjadi Ketua DPRD Maluku. Nah, sebagai kader partai yang taat, saya minta proses ini segera dipercepat,” kata dia.

  • Bagikan