banner 728x250

Anggota DPRD Maluku Tengah Jadi Tersangka Kasus Narkoba

  • Bagikan
ANGGOTA KASUS
Syafi Boeng, Anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah terjerat narkoba. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polisi menetapkan Syafi Boeng alias SB, anggota DPRD kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebagai tersangka kasus narkoba.

Penyidik menetapkan anggota Fraksi Partai Demokrat tersangka kasus narkoba setelah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status kasus ini ke penyidikan.

Syafi ditangkap Satnarkoba Polres Malteng pada Jumat (25/11/2022) malam karena diduga terlibat narkoba. Dia digelandang ke Mapolres Malteng untuk jalani pemeriksaan.

“Sudah (ditetapkan sebagai) tersangka. Untuk kasus sudah dinaikkan ke tahap penyidikan,” kata Kapolres Malteng AKBP Dax Emanuel Manuputty, Selasa (29/11/2022).

Penetapan status tersangka ini juga setelah hasil tes urine Syafi terbukti positif mengandung narkoba.

“SB dinyatakan positif mengkonsumsi narkoba, setelah melakukan tes urine terhadap SB,” katanya.

Namun narkoba jenis apa yang dipakai Syafi, masih diuji laboratorium untuk memastikannya. “Kita harus uji lagi, apa itu benar sabu atau narkoba jenis lain,” kata Dax.

Demokrat Nonaktifkan Syafi

Syafi Boeng dinonaktifkan dari kepengurusan partai Demokrat pasca ditangkap Polres Malteng. Penonaktifan untuk memastikan proses hukum atas kasus tersebut berjalan profesional tanpa intervenasi politik.

“Sudah nonaktif. Kita ingin memastikan proses hukum berjalan dengan baik,” kata Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Maluku, Roy Elwen Pattiasina, Senin (28/11/2022).

Roy sangat menyayangkan kejadian tersebut. “Saya sangat menyayangkan sekali,” ujar dia.

  • Bagikan