banner 728x250

Jaksa Tahan Sekda Maluku Barat Daya, Ini Kasusnya

  • Bagikan
Sekda Maluku Barat Daya, Alfons Siamiloy mengenakan rompi tahanan digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di Kejati Maluku untuk dibawa ke Rutan Ambon, Senin (28/11/2022). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim jaksa penyidik menahan Sekretaris Daerah kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), Alfons Siamiloy sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan biaya perjalanan dinas pada sekretariat daerah tahun 2017-2018.

Dia ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri MBD di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku pada Senin (28/11/2022).

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengatakan tersangka ditahan di rumah tahanan kelas IIA Ambon.

Alfons mengenakan rompi tahanan berwarna pink digiring menuju mobil tahanan yang terparkir di Kejati Maluku untuk dibawa ke penjara.

“Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan,” ujar Wahyudi, Selasa (29/11/2022).

Alfons ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah pada Sekretariat Daerah MBD tahun 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, Alons selaku Pengguna Anggaran  sesuai surat keputusan bupati MBD No. 835-06 tahun 2016 tanggal 02 November 2016 dan SK bupati Nomor 821-21 tahun 2018 tanggal 16 Januari 2018.

  • Bagikan