banner 728x250

DLHP Ambon Rugikan Negara Rp 9 Miliar, Kejari Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Anggaran BBM

  • Bagikan
Truk pengangkut sampah Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota Ambon. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Puluhan saksi telah diperiksa Kejaksaan Negeri Ambon.

Namun belum juga ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon.

Korupsi anggaran bahan bakar minyak (BBM) tahun 2019 berpotensi merugikan keuangan negara lebih Rp 9 miliar.

Kepala DLHP Kota Ambon Lucia Izack dan sejumlah pejabat DLHP telah dimintai keterangan. Total 30 orang saksi telah diperiksa termasuk sopir armada angkutan sampah milik DLHP Ambon.

Kepala Kejari Ambon Frist Nalle mengakui, tim jaksa belum menetapkan tersangka.

“Belum lah, (penetapan) tersangka, nanti dirilis ya, nanti rilis ya,” sebut Nalle, belum lama ini.

Penanganan kasus ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan, setelah tim jaksa menemukan indikasi penyimpangan anggaran BBM untuk armada pengangkut sampah tahun 2019.

“Ada indikasi dugaan penyimpangan penggunaan anggaran BBM tahun 2019-2020, kita sudah gelar (perkara) dan berdasarkan sejumlah rangkaian penyelidikan, kasusnya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” jelas Nalle.

Dia mengungkapkan, anggaran BBM tahun 2019 sebagian diantaranya fiktif mencapai Rp 9 miliar.

Indikasi penyalahgunaan anggaran ini, tidak hanya tahun 2019, namun juga 2020 dengan nilai kerugian yang belum dapat dipastikan.

Karena itu korps Adhyaksa juga masih mengumpulkan data dan bahan keterangan untuk penggunaan anggaran BBM tahun 20020.

“Modusnya ada sebagian yang fiktif, untuk tahun 2019 anggaran fiktif nilainya Rp 9 miliar, sementara 2020 masih dalam tahap pengumpulan data,” jelasnya.

Tim jaksa penyidik telah memeriksa lebih dari 30 saksi diantaranya, Kadis DLHP, PPTK, Kabid, dan sejumlah saksi pendukung lainnya. Jaksa juga telah mengantongi dokumen terkait dugaan korupsi anggaran BBM.

“30 saksi yang sudah diperiksa termasuk kadis. Surat atau dokumen pendukung juga dijadikan bukti (sudah dikantongi tim jaksa penyidik),” ujar Nalle. (DNI)

  • Bagikan