banner 728x250

Selundupkan Senjata Api ke Papua, 6 Warga Maluku Segera Disidang

  • Bagikan
WARGA DISIDANG
Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Berkas perkara enam warga Maluku, tersangka kasus penyelundupan senjata api dan amunisi ke Papua dinyatakan lengkap atau P21.

Setelah dinyatakan lengkap oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, perkara bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Ambon.

Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar mengatakan keenam tersangka diserahkan bersama barang bukti ke JPU pada Selasa (3/1/2023).

Keenam tersangka berinisial MP, DS, PC, PS, NT dan DS.

“Betul, enam tersangka (penyelundupan) amunisi dan senpi sudah diserahkan ke JPU kemarin,” kata Andri kepada sentraltimur.com via telepon, Rabu (4/1/2023).

Penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU setelah perkara tersebut dinyatakan lengkap. Adapun barang bukti yang diserahkan adalah ratusan butir amunisi dan dua pucuk senjata api. “Sudah tahap dua kemarin, para tersangka kita serahkan dengan barang buktinya,” ujarnya.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU, penanganan perkara kasus tersebut dinyatakan selesai di tangan kepolisian. Selanjutnya kewenangan perkara ini berada di JPU hingga proses pengadilan.

“Penanganan kasusnya di kepolisian sudah selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa hingga proses pengadilan,” jelasnya.

Tersangka Dibekuk TNI – Polri

Sebelumnya diberitakan aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga kabupaten Maluku Tengah karena terlibat bisnis penyelundupan senjata api dan amunisi.

Dari lima tersangka, dua tersangka MP dan DS dibekuk personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022).

Tersangka diringkus bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga magasin.

  • Bagikan