AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tim penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Seram Bagian Barat (SBB), Maluku kembali menyerahkan satu tersangka korupsi pengadaan peralatan perekaman e-KTP ke Kejaksaan Negeri SBB.
Penyerahan tersangka kepada jaksa penuntut umum (JPU) dilakukan di Kantor Kejari SBB, Senin (30/1/2023). Tersangka korupsi yang diserahkan inisial CMS (49), pemilik CV Digo Gemilang.
Sebelumnya pada Kamis (26/1/2023), tim penyidik juga telah menyerahkan tersangka inisial DA (60), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB kepada JPU.
Kapolres SBB AKBP Dennie Andreas Dharmawan mengatakan, penyerahan tersangka CMS dan barang bukti setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejari SBB.
“Satu lagi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP telah diserahkan ke JPU tadi,” kata Dennie, Senin.
Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat dari Kepala Kejari SBB nomor: B-346/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022.
Kemudian penyerahan tersangka dan barang bukti berdasarkan surat nomor: R/118/I/Res.3.3/ 2023, tanggal 30 Januari 2023. “Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” ujar mantan Koorspripim Polda Maluku ini.
Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut dinyatakan selesai ditangani penyidik kepolisian. “Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan Tipikor,” ujar perwira menengah Polri kelahiran Trenggalek, Jawa Timur.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku menemukan pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB tahun 2018 telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 602 juta.




