banner 728x250

3 Tersangka Penyebar Hoaks Rumah Ibadah Dibakar Terancam 10 Tahun Penjara

  • Bagikan
PENYEBAR RUMAH
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol. M. Roem Ohoirat didampingi Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Andri Iskandar menyampaikan keterangan pers penangkapan tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah di kota Tual, Sabtu (4/2/2023). (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Tiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah saat bentrok warga di kota Tual, Maluku Tenggara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga pelaku penyebar hoaks pembakaran rumah ibadah yang ditangkap itu inisial MTB, ABS dan ZBN. Ketiganya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di kota Tual, Jumat (3/2/2023).

Ketiga tersangka telah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku yang menangani kasus tersebut.

Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan dari tiga tersangka penyebar hoaks tersebut, MTB diketahui merupakan pembuat narasi hoaks sekaligus ikut menyebarkannya.

Sedangkan dua tersangka lain ABS dan ZBN ikut membantu menyebarkan informasi hoaks tersebut ke media sosial tanpa terlebih dahulu memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

“Ketiganya ditangkap siang kemarin selesai shalat Jumat. Tersangka MTB ini yang membuat narasi rekaman hoaks dan menyebarkan ke grup WhatsApp. Dua tersangka lain tanpa memverifikasi kebenaran informasi itu kembali menyebarkan hoaks tersebut ke media sosial,” kata Andri di Ambon, Sabtu (4/2/2023).

Andri mengatakan penyebaran informasi hoaks pembakaran rumah ibadah di kota Tual membuat situasi keamanan di wilayah tersebut semakin memanas dan tidak kondusif.

Menurutnya setelah melakukan pengembangan, pihaknya menangkap ketiga tersangka. “Kita juga sudah mengamankan tiga barang bukti berupa tiga unit handphone milik para tersangka,” katanya.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 KUHP juncto Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 terkait perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” ujar Andri.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat menegaskan pihaknya akan menindak tegas siapapun pelaku penyebar hokas yang berusaha mengganggu situasi keamanan dan memecah belah masyarakat.

“Perlu saya para penyebar hokas. Jadi jangan sekali-kali ada yang mencoba menyebarkan hoaks, akan kami tangkap,” tegasnya.

Imbau Warga Tak Terprovokasi

Situasi keamanan di kota Tual sudah kondusif dan normal kembali. Roem meminta warga di wilayah itu agar dapat menjaga situasi  yang sudah semakin kondusif dan jangan terprovokasi. “Kalau ada apa-apa jangan lagi terprovokasi keluar dengan alat tajam. Saya tegaskan lagi kalau ada lagi yang keluar dengan alat tajam langsung ditangkap,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua kelompok warga di kota Tual, terlibat bentrokan pada Selasa malam (31/1/2023) hingga Rabu.

PENYEBAR RUMAH
Bentrokan antarwarga kembali pecah di kota Tual, Maluku pada Selasa dan Rabu (1/2/2023). Pertikaian melibatkan belasan orang terluka dan sejumlah rumah terbakar. (FOTO: TANGKAPAN LAYAR)

Bentrokan kedua kelompok itu pecah setelah seorang warga berinisial SB (59) terkena anak panah di bagian kepala saat sedang duduk bersama sejumlah rekannya di sebuah pangkalan ojek tak jauh dari kantor wali kota Tual pada pukul 22.00 WIT.

  • Bagikan