banner 728x250

Jadi Tersangka, Kim Markus Cs Dijebloskan ke Penjara

  • Bagikan
JADI KIM
Ilustrasi tersangka mendekam di tahanan. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Penyidik Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Kim Davis Markus dan dua rekannya inisial HS, HL sebagai tersangka.

Mantan anggota DPRD kabupaten MBD dan dua tersangka lainnya itu terjerat kasus penganiayaan terhadap Philipus Augustein. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Direskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar mengatakan setelah melalui rangkaian penyidikan dan mengantongi dua alat bukti yang cukup, penyidik Polres MBD dibantu penyidik Ditreskrimum menggelar ekspos penetapan tersangka.

Para tersangka berinisial KDM (Kim Davis Markus) HS dan HL. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dengan laporan tindak pidana kekerasan bersama terhadap korban Philipus Augustein, dan diduga melanggar pasal 170 KUHP.

“Mereka sudah ditetapkan tersangka, terbukti dengan laporan pidana 170 KUHP,” kata Andri. Setelah penetapan tersangka, penyidikan akan diserahkan kepada Polres MBD.

Terpisah, Kapolres MBD AKBP Pulung Wietono mengatakan penyidik telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka. “Iya sudah diekspos penetapan tersangka di kasus itu. Mohon waktunya kita press rilis ke media,” ujarnya.

Kim, HS dan HL dibekuk di kawasan Suli Banda, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Mereka berhasil dibekuk tanpa perlawanan di Suli Banda pada Minggu (5/2/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.

  • Bagikan