banner 728x250

Kim Markus Cs Jadi Tersangka, Kapolda: Polisi Sudah Bekerja Profesional

  • Bagikan
POLISI SUDAH
Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (FOTO: ISTIMEWA)
banner 468x60

AMBON, SENTRALTIMUR.COM – Polres Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Kim Davis Markus Cs sebagai tersangka kasus dugaan kekerasan.

Kim dan dua rekannya inisial HS serta HL ditangkap di kawasan Suli Banda, Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah pada Minggu (5/2/2023). Mereka ditangkap tim Buser dan penyidik Polres MBD dibantu anggota Resmob Ditreskrimum Polda Maluku. 

Penyidik Satreskrim Polres MBD menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap Philipus Augustein. Mereka telah mendekam di tahanan Polda Maluku.

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif menegaskan penetapan seseorang sebagai tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup dan bukan karena desakan atau kepentingan apapun.

Polri dalam melaksanakan proses penegakan hukum bekerja profesional dan proporsional. Polri, khususnya Polda Maluku kata Latif, tidak bekerja karena ada desakan atau kepentingan-kepentingan apapun lainnya.

“Hal tersebut menunjukkan bahwa kami selalu merespon semua laporan masyarakat. Dan melakukan penegakan hukum yang berkeadilan,” tegas Latif di Ambon, Rabu (8/2/2023).

Latif menegaskan, setiap orang yang melakukan pelanggaran hukum atau perbuatan pidana harus bertanggung jawab. Dan setiap penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. “Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana harus bertanggung jawab di depan hukum tanpa pandang bulu. Itulah gunanya hukum sebagai panglima dan NKRI ini adalah negara hukum,” katanya.

  • Bagikan